Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Kelas IIA Bukittinggi Serahkan Remisi untuk 382 Warga Binaan

BUKITTINGGI – Dalam semangat kemerdekaan yang ke-81, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menggelar upacara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak didik, Senin (17/8/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat di aula lembaga ini menjadi bukti nyata pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, sekaligus momen berharga bagi warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, S.H., beserta jajaran, serta sejumlah undangan terkait. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Nanang Rukmana. Langkah ini merupakan bagian dari tradisi negara dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Nanang Rukmana dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga berjalan aman dan terkendali. “Saat ini kami menampung 518 orang warga binaan, yang terdiri dari 119 orang kasus pidana umum dan 335 orang terkait tindak pidana narkotika,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan, kepatuhan, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

“Kemerdekaan yang kita peringati hari ini bukan hanya milik masyarakat di luar tembok penjara, melainkan juga harapan bagi kita semua untuk merdeka dari sifat buruk, merdeka dari kesalahan masa lalu, dan berjuang meraih kehidupan yang lebih baik,” ujar Nanang. Ia berharap remisi ini menjadi pendorong semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, bukan sekadar alasan untuk berpuas diri.

Dalam kesempatan tersebut, diumumkan sebanyak 382 narapidana berhak menerima Remisi Umum, dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 374 orang, Remisi Umum II yang masih menjalani pidana subsidier sebanyak 4 orang, serta Remisi Umum II yang langsung berakhir masa tahanannya sebanyak 2 orang. Secara keseluruhan, pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Rincian penerima remisi meliputi 23 narapidana mendapatkan pengurangan satu bulan, 78 orang dua bulan, 140 orang tiga bulan, 68 orang empat bulan, 49 orang lima bulan, dan 19 orang berhak atas remisi enam bulan. Kesempatan ini diberikan kepada mereka yang konsisten mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari pembinaan kepribadian seperti kegiatan keagamaan, pendidikan kesetaraan, hingga pembinaan kemandirian seperti pelatihan kerajinan sandal, layanan kebersihan, barbershop, dan pertanian.

Melalui momen kemerdekaan ini, Lapas Kelas IIA Bukittinggi berkomitmen terus memperkuat prinsip “Membimbing Bukan Menghukum”. Dengan semangat tema kemerdekaan “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, lembaga ini berharap setiap warga binaan yang menerima remisi mampu menjadi pribadi yang mandiri, berakhlak mulia, dan siap kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.(Yn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *