BUKITTINGGI — Proses hukum terkait sejumlah laporan dugaan kekerasan di kawasan Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi terus bergulir. Kepolisian memastikan penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan untuk salah satu laporan, sementara pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti masih dilakukan.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto mengungkapkan perkembangan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolresta Bukittinggi, Senin (31/8/2026). Dalam kesempatan itu, Ruly didampingi Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Wiko Satria Afdal.
Ruly menjelaskan, kepolisian menerima sejumlah laporan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Masing-masing laporan kemudian ditelaah dengan memperhatikan keterangan pihak-pihak yang diperiksa serta hubungan antara satu keterangan dengan keterangan lainnya.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan ketelitian karena informasi yang diperoleh penyidik berasal dari sejumlah pihak.
“Progresnya masih berjalan berdasarkan keterangan para saksi. Keterangan satu dengan yang lainnya tentu saling berkaitan,” ujar Ruly.
Ia memberikan gambaran bahwa terdapat beberapa laporan yang berasal dari pihak berbeda. Selain memeriksa pelapor, polisi juga meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, termasuk dari lingkungan UFDK.
“Misalnya dari laporan A, B, C dan D, kemudian dari Fort de Kock juga memberikan keterangan sebagai saksi. Dari salah satu laporan itu kita masuk ke tahap proses sidik,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah di antara sejumlah laporan tersebut sudah terdapat yang memasuki tahap penyidikan, Ruly membenarkan.
“Sudah. Perkembangan itu sudah kami sampaikan kepada pelapor,” katanya.
Namun, Ruly belum menyampaikan secara terbuka siapa saja pihak yang berpotensi memiliki status hukum tertentu. Ia menegaskan bahwa proses penentuan status seseorang harus menunggu hasil pemeriksaan dan pemenuhan alat bukti.
Kapolresta menilai kehati-hatian menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut. Polisi, kata dia, akan bekerja berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.
“Prinsip kerja kita harus berdasarkan kehati-hatian, alat bukti, saksi dan fakta. Kita tetap memakai prinsip praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Menurut Ruly, kepolisian tidak dapat langsung menentukan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan adanya laporan. Seluruh tahapan harus dilalui sesuai dengan ketentuan dan hasil penyidikan.
“Jadi kita tidak bisa segera mungkin menentukan siapa tersangkanya karena ini sudah menjadi atensi,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi memastikan pihak pelapor tetap memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan. Penyampaian informasi tersebut dilakukan secara berkala selama proses hukum berlangsung.
“Semua perkembangannya kita selalu kirim kepada pihak pelapor. Jadi pelapor yang lebih tahu perkembangannya,” kata Ruly.
Kepastian mengenai penyampaian perkembangan perkara itu juga disampaikan Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal ketika ditanya langsung oleh Kapolresta.
“Selalu dikirim, Pak,” jawab Wiko.
Ruly menegaskan Polresta Bukittinggi akan tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas dalam menangani laporan tersebut. Kepolisian juga memastikan proses hukum dilakukan secara objektif tanpa mendahului hasil penyidikan.
“Polisi tetap bekerja profesional dan proporsional dan berada di posisi di tengah-tengah. Ketika sudah sampai pada waktunya, kita sampaikan ke publik, pasti akan kita sampaikan. Mohon ditunggu,” pungkasnya.
Sampai saat ini, proses hukum masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi maupun alat bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.












Leave a Reply