PAYAKUMBUH – Masalah sengketa tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, kian terungkap ke permukaan. Awal mula persoalan bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanahan yang diperiksa kembali di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penemuan tersebut akhirnya berujung pada proses hukum yang kini menjerat mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi (65), dan menjadikannya terdakwa di Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Pelapor sekaligus tokoh masyarakat, Zulkifli Danil (56), menjelaskan kronologi peristiwa ini saat ditemui Jumat (26/6/2026). Menurutnya, warga dan pemangku hak adat semula tidak mengetahui adanya kejanggalan pada dokumen tanah yang berada di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Masalah baru terdeteksi ketika salah seorang penghulu merasa curiga terhadap status surat-surat yang berkaitan dengan kaumnya.
“Kami sebelumnya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi. Setelah ada yang curiga, seluruh warkah ditarik kembali dari BPN. Saat diperiksa satu per satu, baru terlihat jelas banyak tanda tangan yang ternyata bukan tanda tangan asli saya,” ungkap Zulkifli. Temuan tersebut kemudian didiskusikan bersama keluarga besar dan seluruh elemen masyarakat adat, hingga disepakati untuk membawa masalah ini ke jalur hukum secara resmi.
Zulkifli menegaskan bahwa tanda tangan yang dipersoalkan terdapat dalam dokumen berupa surat pelepasan hak atas tanah. Padahal, tanda tangan yang pernah ia berikan secara sadar dan sah hanya terbatas pada surat kuasa untuk membantu proses pengurusan dan penerbitan sertifikat saja. “Tanda tangan yang dipalsukan itu ada di berkas pelepasan hak, padahal saya hanya memberi kuasa untuk mengurus administrasi sertifikat,” tegasnya. Ia menduga tanda tangan tersebut ditiru dari berkas lain yang pernah ia tandatangani sebelumnya, namun tidak tahu persis bagaimana hal itu bisa terjadi.
Laporan awal sempat disampaikan ke Polres Limapuluh Kota, namun karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kota Payakumbuh, penanganan kemudian dialihkan ke Polres Payakumbuh. Kini perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan dengan nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh. Pada sidang ketiga yang digelar Rabu (24/6/2026), Jaksa menghadirkan saksi Betri Yulia, S.H., M.H., petugas BPN Limapuluh Kota yang menjelaskan alur resmi penerbitan sertifikat.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nurlaili Wulan Rahmawati, S.H., M.H., saksi menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat harus melalui tahapan ketat: mulai pengukuran, pemeriksaan batas tanah, verifikasi Panitia A, pengumuman di kantor wali nagari selama satu bulan, hingga penerbitan jika tidak ada keberatan. “Jika ditemukan perbedaan tanda tangan, seharusnya dilakukan konfirmasi ulang kepada yang bersangkutan,” jelas saksi. Namun, karena baru bertugas sejak Januari 2025, saksi mengaku belum mengetahui secara rinci riwayat berkas yang menjadi objek sengketa tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan pandangannya bahwa proses bermula dari pemberian kuasa masyarakat adat kepada para Ninik Mamak untuk mengurus sertifikasi tanah. Dalam perjalanannya, kata dia, kuasa tersebut kemudian disalurkan kepada pihak lain untuk membantu urusan administrasi. Namun dalam proses berjalan, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan hingga pemalsuan dokumen yang kini menjadi inti perdebatan di persidangan. Proses pemeriksaan saksi dan bukti kini masih berlanjut guna mengungkap fakta lengkap di lapangan.












Leave a Reply