Payakumbuh – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Operasi tangkap tangan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Padang Tiakar Mudik, Kota Payakumbuh.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka pria dewasa berinisial AK (34 tahun) dan AM (43 tahun). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim penyidik Satuan Narkoba Polres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kedua tersangka sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Gusmanto saat dikonfirmasi.
Menurut penjelasannya, tersangka AK sudah teridentifikasi dan dipantau gerak-geriknya sejak beberapa waktu sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima, pria tersebut diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Payakumbuh.
“Saat dipantau, AK terlihat bertemu dengan AM di sebuah penginapan di Kelurahan Padang Tiakar Mudik. Keduanya kemudian masuk ke dalam salah satu kamar penginapan tersebut,” terang Gusmanto.
Tak berselang lama, tim penyidik segera melakukan penggerebekan. Begitu pintu kamar dibuka, petugas mendapati kedua tersangka sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, alat hisap beserta kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.000.000, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Berdasarkan keterangan awal di lokasi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka AK. Ia mengaku menggunakannya untuk keperluan pribadi sekaligus peredaran,” tambah Gusmanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun












Leave a Reply