DPW RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT SUMBAR DESAK APH USUT MAFIA TANAH DI ATAS TANAH KAPEH PANJI LIMA PULUH KOTA

Padang- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rampas Setia 08 Berdaulat Sumatera Barat secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di atas wilayah hak milik masyarakat adat Kapeh Panji, yang melintasi beberapa nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap perjuangan masyarakat adat yang haknya dirugikan oleh perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan catatan sejarah dan dokumen hukum yang valid, tanah seluas ratusan ribu meter persegi tersebut diperoleh secara sah oleh masyarakat adat Kapeh Panji melalui pembelian hukum adat sejak tahun 1944 dan dikuasai secara terus‑menerus tanpa putus hingga saat ini. Kesalahan penetapan sebagai Tanah Absentee melalui SK Bupati Nomor 854/BLK/1983 telah dibatalkan secara resmi oleh SK Bupati Lima Puluh Kota Nomor 328 Tahun 2019, sehingga status tanah kembali utuh sepenuhnya menjadi hak masyarakat adat.

Namun pasca pencabutan status tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pencabutan kuasa yang diabaikan, hingga pemalsuan dokumen dan tanda tangan untuk menerbitkan sertifikat atas nama pribadi, yang jelas‑jelas melanggar hak hukum dan hak adat masyarakat Kapeh Panji.

“Kami melihat peristiwa ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap kebenaran sejarah dan pelanggaran berat terhadap hak konstitusional masyarakat adat. Hak mereka diakui UUD 1945, UUPA, dan aturan hukum yang berlaku, namun justru dirugikan oleh praktik yang mencurigakan dan penuh kecurangan,” ujar Ketua DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Sumbar.

Organisasi ini menegaskan bahwa perbuatan yang terjadi diduga memenuhi unsur tindak pidana, antara lain Pemalsuan Surat (Pasal 391 KUHP Baru), Penyalahgunaan Kepercayaan, hingga Pengalihan Hak Tanah Orang Lain Tanpa Hak (Pasal 502 KUHP Baru). Oleh karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak saja, melainkan harus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta.

“Kami meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk menegakkan kebenaran materiil sesuai amanat KUHAP Baru, memeriksa seluruh dokumen asli termasuk arsip pencabutan SK Absentee dan surat pencabutan kuasa, serta memproses semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Mafia tanah di atas tanah adat harus diberantas sampai ke akar‑akarnya,” tegas pernyataan resmi organisasi tersebut.

Masyarakat Kapeh Panji berharap desakan ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memulihkan hak mereka yang dirugikan, menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku, dan menjamin tidak ada lagi upaya perampasan hak tanah adat di Sumatera Barat dengan cara curang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga besar masyarakat adat Kapeh Panji bersama tim hukum Dewa Keadilan Indonesia terus mendampingi proses hukum dan menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum.

Sumber: Tim Advokasi DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Sumbar
Kontak: Sekretariat DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Sumbar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *