BUKITTINGGI – Meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha lokal sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya alam menjadi fokus utama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asril, SE. Bersama jajaran Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, ia menggelar sosialisasi dan pendampingan perkoperasian guna mempersatukan petani tebu serta pembudidaya ikan air tawar yang beraktivitas di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juni 2026, bertempat di Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat. Acara ini diikuti puluhan peserta yang mewakili berbagai kelompok usaha di sektor pertanian dan perikanan dari kedua wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Asril menegaskan bahwa Kabupaten Agam memiliki potensi strategis di sektor perkebunan tebu, dengan luas lahan yang telah mencapai lebih dari 1.000 hektare. Menurutnya, potensi sebesar ini tidak akan memberikan dampak maksimal jika dikelola secara terpisah. “Kita melihat lahan dan hasil panen tebu di wilayah ini sangat besar, namun selama ini kesejahteraan petani belum meningkat secara signifikan karena masih bekerja sendiri-sendiri. Oleh karena itu, kita butuh wadah yang mampu melindungi hak mereka sekaligus mendorong peningkatan nilai usahanya secara berkelanjutan,” ujarnya.
Asril menjelaskan bahwa koperasi menjadi solusi paling tepat untuk menyatukan kekuatan para pelaku usaha. Melalui koperasi, petani dan pembudidaya akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat, akses permodalan yang lebih mudah, jaminan pasokan sarana produksi dengan harga terjangkau, serta jaringan pemasaran yang lebih luas dan terorganisir. “Koperasi bukan sekadar tempat berkumpul, tetapi lembaga ekonomi yang akan memastikan keuntungan usaha kembali kepada anggota, bukan hanya dinikmati pihak lain dalam rantai perdagangan,” tegas Asril.
Selain sektor perkebunan, Asril juga menyoroti potensi besar budidaya ikan air tawar di Bukittinggi dan Agam. Ia menyebutkan bahwa komoditas ini tidak hanya berperan sebagai sumber protein berkualitas untuk mendukung gizi masyarakat, terutama tumbuh kembang anak, tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan keluarga. “Dengan banyaknya lahan kosong dan sumber air yang tersedia, kita bisa mengembangkan usaha ini secara masif. Jika disatukan dalam koperasi, kualitas dan kuantitas hasil panen bisa terjaga sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asril menyampaikan bahwa pembentukan koperasi juga merupakan langkah nyata dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Saat ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah daerah juga tengah menyusun peraturan daerah sebagai pedoman operasional, agar program pemberdayaan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. “Pemerintah hadir untuk memfasilitasi, namun kunci keberhasilan tetap ada pada kebersamaan dan kedisiplinan kita mengelola organisasi ini,” tambahnya.
Sebagai hasil nyata dari kegiatan tersebut, pada penutupan acara tanggal 24 Juni 2026 secara resmi terbentuk dua lembaga usaha, yaitu Koperasi Petani Tebu Bukittinggi–Agam dan Koperasi Pembudidaya Ikan Air Tawar Bukittinggi dan Agam. “Semoga kedua koperasi ini tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan anggota, serta mewujudkan sektor pertanian dan perikanan di Sumatera Barat yang mandiri, produktif, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Asril.












Leave a Reply