PAYAKUMBUH –Selasa 16-06-2026,-Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pencurian satu unit ponsel jenis iPhone 16 Pro. Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial FR (42) dan RS (35), yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan di rumah tinggal mereka sendiri di Kelurahan Sungai Durian pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Andrio, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor kepolisian,” tegasnya.
Kejadian bermula saat kedua pelaku berkunjung ke rumah korban yang juga masih berada di lingkungan Kelurahan Sungai Durian. Saat korban terlelap tidur, RS yang merupakan tante dari korban masuk ke dalam kamar dan melihat ponsel korban tergeletak di atas meja. Di saat itulah muncul niat tidak baik untuk mengambil barang tersebut.
RS kemudian memberitahukan rencananya kepada suaminya, FR, yang diminta menunggu di luar rumah tepat di samping jendela kamar korban. Ponsel itu kemudian diambil dan diletakkan di bibir jendela, lalu diambil oleh FR untuk dikuasai bersama.
Beberapa waktu kemudian, keluarga korban menerima notifikasi di grup percakapan bahwa nomor ponsel korban telah diganti. Menyadari barangnya hilang, korban segera melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh. Berdasarkan laporan dan hasil penelusuran, nomor baru tersebut terdeteksi masih berada di wilayah yang sama.
Tim penyidik segera mendatangi lokasi yang dituju. Di hadapan petugas, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan dan membawa kedua tersangka ke kantor polisi. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(jhny)












Leave a Reply